LEBAK, iNews.Cilegon.id – Kabupaten Lebak akan menggelar pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2022. Curi start kampanye pun mulai dilakukan dan muncul fenomena fenomena politisasi bantuan pemerintah sebagai ajang kampanye.
Terbaru, di Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Lebak, keterangan warga sekitar yang berhasil dihimpun iNews Cilegon, mengungkapkan dugaan kampanye terselubung. Diduga ada oknum memanfaatkan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Program Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk kepentingan kampanye.
"Saya hadir pada undangan penerimaan BSPS pada (9/4/22) di Kantor Desa terus ada sambutan oknum Pelaksana Rumah Swadaya. Ia mengajak kepada semua supaya milih kembali Petahana karena kalau Kades lain susah lagi," ujar narasumber warga penerima bantuan yang tidak bersedia disebut nama.
Dari video yang dikirimnya kepada iNews Cilegon oknum tersebut melakukan penggiringan opini seolah-olah BSPS merupakan bantuan andil dari Kades Petahana dan mengajak untuk bisa kembali menang dalam Pilkades Oktober mendatang.
Kades Pondok Panjang, Subandi membantah pihaknya melakukan kampanye terselubung.
"Kita tidak menyuruh-nyuruh warga untuk memaksakan aspirasi itu bagaimana hati nurani aja,"katanya.
Subandi menegaskan pihak desa sudah menyalurkan sesuai dengan prosedur dan tidak ada motif-motif lain.
"Saya ikhlas membantu masyarakat Desa Pondok Panjang. Adapun jika dari pihak luar berkata-kata yang mengarah ke hal sensitif itu bukan bagian dari kebijakan saya," cetus Subandi.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak H Babay Imroni mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui informasi ini.
"Maaf kami belum dapat informasi terkait hal tersebut. Mengenai pilkades PERBUPnya masih dalam proses," ujarnya saat dikonfirmasi INews Cilegon, Senin, (11/4/22).
Sementara itu Ama Aldin, Tokoh Masyarakat Banten mengatakan saat ini belum waktunya untuk mengkampanyekan calon kepala desa karena masa.
"Jelas hal ini melakukan pelanggaran yang diatur undang-undang dan bisa dikenakan pidana kurungan sangsi pidana apabila terbukti melakukan pelangaran seperti melakukan keberpihakan kepada salah satu calon yang nyata-nyata merugikan calon lain. Misalnya turut serta dalam kegiatan kampanye, akibatnya berdampak buruk bagi calon kepala desa itu sendiri," ujarnya.
Ia juga mengingatkan kepada semua pihak agar tidak merusak nilai-nilai luhur demokrasi dalam Pemilihan Kepala Desa.
"Jangan memaksa untuk memilih calon tertentu di luar pilihan nuraninya,” kata Aldin tegas.
Aldin mengingatkan berdasarkan pasal 531 undang-undang no 7 tahun 2017 setiap orang dengan sengaja mengunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
Pasal 490 setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Editor : M Mahfud