LEBAK, iNews.Cilegon.id - Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Lebak, Banten, mengaku jadi korban pungli ormas setempat sebesar Rp300 ribu/bulan atau Rp10 ribu per hari.
Angka yang harus dikeluarkan untuk membayar lapak jualan tersebut tentu saja sangat memberatkan PKL yang berjualan di pasar tradisional ini. Padahal, sebelum dikuasai ormas tersebut, mereka hanya membayar Rp2.000.
"Ini mereka diduga pungli gak jelas bukan resmi dari pemerintah. Saya baru jualan sebulan lebih, selain saya hampir semua juga keberatan. Dulu sebelum dikelola ormas orang-orang bayar Rp2 ribu saja per hari," ujar pedagang yang minta dirahasiakan namanya.
Dugaan adanya pungli terhadap para pedagang kecil di pasar ini juga dibenarkan oleh sejumlah warga, bahkan soal pungutan ini bukan rahasia umum lagi.
"Intinya para pedagang di sini mengeluhkan semua uang pungutan tersebut tidak jelas kemana arahnya, kalo sekadar untuk kebersihan itu terlalu tinggi," ucap salah seorang warga kepada iNews Cilegon.id, Rabu (13/4/2022).
Akibat adanya pungutan yang terasa memberatkan itu, akhirnya para pedagang memilih berdagang di luar area pasar sehingga menimbulkan kemacetan.
“Jadi macet karena banyak pedagang berjualan di bahu jalan, parkir jadi susah, begitu juga saat melintas di depan pasar, jangankan motor dan mobil, pejalan kaki saja susah," keluh warga lainnya.
Kuitansi yang beredar untuk biaya sewa lapak PKL di Pasar Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Lebak, Banten (Foto: iNews Cilegon)
Warga berharap kepada pihak terkait agar segera menertibkan dan menindak tegas untuk ketertiban umum di wilayah tersebut.
Sekmat Wanasalam, Sukarna Jaya, saat dihubungi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Forkopimcam.
"Nanti saya koordinasi dulu dengan Forkopimcam, terima kasih atas informasinya," katanya saat dihubungi, Rabu (10/4/2022).
Sementara itu, Sekdes Kecamatan Wanasalam, Muara, mengatakan setahu saya hanya retribusi parkir Rp2.000, soalnya saya juga pernah parkir di pasar bayar itu aja.
"Tidak tahu kalau ada hal yang lain. Nanti akan saya konfirmasi dengan atasan saya pak lurah, terkait informasi ini," ujar pria yang akrab disapa Carik Atmo itu.
Menanggapi hal itu, Kasatpol PP Lebak, Dartim, saat dikonfirmasi mengatakan belum mengetahui adanya dugaan masalah pungutan liar yang dilakukan oknum ormas setempat. Pihaknya berjanji akan segera berkoordinasi dengan unsur-unsur terkait.
"Terima kasih infonya, saya koordinasikan dengan pak camat dan Forkopimcam setempat," ujarnya.
Terpisah, anggota Ormas setempat berinisial Y yang diduga melakukan pungutan membantah bahwa telah memungut pedagang Rp300 ribu/bulan untuk membayar lapak.
"Maaf sebelumnya untuk pungutan dari pedagang kaki lima itu betul hanya 2.000 rupiah per hari, kalo untuk perbulan yang Rp300 ribu itu tidak ada. Kita tidak menekan para pedagang kaki lima yang seperti itu," katanya saat dihubungi.
Namun, ketika disampaikan adanya bukti kuitansi dari sejumlah pedagang yang didalamnya tertera Rp300 ribu dengan jelas, ia mengaku tidak tahu menahu soal tersebut.
"Kalo perbulan emang ada cuma kita tidak menekan para PKL untuk bayar perbulan Rp300 ribu. Kita ada pungutan per tanggal 5 setiap bulannya hanya Rp100 ribu, ada juga yang Rp60 ribu. Kalau Rp300 ribu seperti yang bapak maksud tadi, kami tidak pernah melakukan pungutan," katanya.
Hingga berita ini ditayangkan Kepala Desa Muara, Jaro Ujang Hadi, belum memberikan komentar.
Editor : Mohamad Hidayat