"Kemudian, pada faktor ketiga secara psikis tersangka merasa malu karena dikenal mapan ternyata mempunyai utang dan tekanan juga terjadi karena tersangka diisukan mempunyai wanita idaman lain," lanjut Shinto Silitonga.
Shinto menyampaikan dari ketiga faktor mengakibat tersangka depresi yang kemudian melakukan aksi kekerasan terhadap istri dan anaknya hingga meninggal dunia.
"Namun kondisi tersangka yang depresi ini tidak menutup pertanggung jawaban pidana yang dilakukan oleh tersangka atas peristiwa tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dugaan sementara motif pelaku menghabisi nyawa istri dan anak kandungnya ini lantaran depresi.
"Pertama impitan ekonomi, depresi sehingga adanya dorongan dari dalam diri bahwa ada selingkuhan," katanya,
Dedi mengatakan pelaku sebenarnya tergolong dalam ekonomi menengah, tapi tersangka malu memiliki utang.
Atas perbuatannya, tersangka SA dijerat pasal 44 ayat 3 undang undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, dan dilapis pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Editor : Mohamad Hidayat