Diduga Cabuli Perempuan di Pandeglang, Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka
Lokasi kejadian pertama dilaporkan berlangsung di sebuah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikontrak oleh pelaku, sementara tempat kejadian kedua terjadi di rumah kontrakan korban.
Guna memperkuat konstruksi hukum perkara ini, penyidik kepolisian tidak hanya mengandalkan keterangan saksi mata, tetapi juga memperkuat pembuktian melalui sarana teknologi forensik. Tercatat, sebanyak delapan orang saksi termasuk saksi ahli telah dimintai keterangan secara intensif.
Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik krusial berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV. Rekaman tersebut bahkan telah melalui uji keaslian dan analisis mendalam di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri sebelum akhirnya hasil resmi diserahkan kepada penyidik Polres Pandeglang.
"Memeriksa delapan saksi, termasuk ahli. Kami juga mengamankan bukti elektronik CCTV. Kami sudah melakukan pengecekan CCTV ke Puslabfor Mabes Polri dan hasilnya sudah keluar," tegasnya.
Terkait langkah hukum lanjutan pasca-penetapan status tersangka, pihak kepolisian belum memastikan apakah tersangka DK akan langsung menjalani penahanan di Rutan Polres Pandeglang.
Editor: M Mahfud