Diduga Cabuli Perempuan di Pandeglang, Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka
Widianto menyatakan, kebijakan penahanan sepenuhnya masih menunggu koordinasi internal serta arahan pimpinan kepolisian, termasuk menimbang adanya permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan oleh tim penasihat hukum tersangka.
"Kalau penahanan itu nanti kita berkoordinasi dengan pimpinan, apakah nanti dari permohonan penasihat hukum pelaku apakah [penangguhan] dikabulkan atau tidak, mungkin dari pimpinan," ucap Widianto.
Di sisi lain, kuasa hukum tersangka DK, Erwanto, membenarkan bahwa pihaknya tengah mengupayakan agar kliennya tidak ditahan selama proses penyidikan berjalan.
Ia berargumen bahwa pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak prosedural yang dijamin oleh undang-undang bagi setiap tersangka, kendati keputusan akhir tetap berada di tangan penyidik.
"Kita sedang mengupayakan untuk tidak dilakukan penahanan. Nah itu semua wewenang dari pihak Kepolisian Kabupaten Pandeglang, direalisasi atau tidaknya. Cuman sesuai dengan aturan yang berlaku, bahwa itu adalah hak-hak tersangka sesuai aturan perundang-undangan," tutur Erwanto.
Atas perbuatannya, tersangka DK dijerat dengan pasal berlapis untuk memastikan tegaknya keadilan bagi korban. Penyidik menyangkakan Pasal 414 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Hingga berita ini diturunkan pada Selasa (3/11/2026), jajaran Satreskrim Polres Pandeglang masih terus mendalami berbagai aspek lanjutan dari kasus ini guna merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Editor: M Mahfud