Diduga Cabuli Perempuan di Pandeglang, Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka
PANDEGLANG, iNews Cilegon.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang resmi menetapkan seorang anggota DPRD Kota Serang berinisial DK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuan di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten.
Status hukum politisi yang juga merupakan seorang pensiunan TNI tersebut dinaikkan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah serta hasil uji forensik digital.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan menyusul serangkaian penyidikan mendalam terhadap laporan korban.
"Saat ini Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang telah menetapkan tersangka untuk kasus perbuatan cabul dengan berinisial DK. Yang mana DK ini adalah seorang pensiunan dari TNI, yang sekarang menjabat sebagai anggota dewan di wilayah Banten," ujar Ipda Widianto, Selasa (3/11/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan dan laporan korban, aksi bejat tersebut diduga dilakukan sebanyak dua kali pada awal tahun 2026, yakni masing-masing pada bulan Januari dan Februari.
Editor: M Mahfud