get app
inews
Aa Read Next : Mudik Gratis Pemkot Cilegon Siap Angkut 2.160 Pemudik

Penggelapan Pajak Kendaraan di Samsat Kelapa Dua, Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka

Sabtu, 23 April 2022 | 16:06 WIB
header img
Kejati Banten menetapkan 4 orang tersangka kasus penggelapan pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua, Tangerang (Foto: Ist)

SERANG, iNews Cilegon.id – Penyidikan kasus pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua Tangerang bergulir cepat. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan penyelidikan kasus tersebut mulai berlangsung 20 April 2022 melalui operasi intelijen.

"Kami merespons cepat Informasi dimaksud dengan melakukan Operasi Intelijen untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan guna mendapatkan bukti awal atas dugaan kasus sejak Rabu, 20 April 2022," katanya, Jumat (22/4/2022).

Berdasarkan hasil operasi intelijen tersebut, Kejati Banten berhasil mendapatkan sejumlah keterangan, dokumen dan barang bukti. Hal itu didapatkan usai meminta keterangan dari tujuh orang saksi yakni tiga orang ASN pada Bapenda Provinsi Banten, dua orang ASN pada Samsat Kelapa Dua, satu orang tenaga honorer pada Samsat Kelapa Dua dan satu orang swasta yang merupakan mantan pegawai Samsat serta pembuat aplikasi.

Dari hasil operasi intelijen itu, Kepala Kejati Banten pun menemukan adanya indikasi dugaan penggelapan uang pajak yang mengarah ke tindak pidana korupsi, yang berada di Samsat Kelapa Dua.

"Selanjutnya penanganan kasus tersebut diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten untuk dilakukan penyidikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-379/M.6/Fd.1/04/2022 tanggal 21 April 2022," katanya.

Eben menuturkan, Kejati Banten melalui Bidang Pidsus langsung melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan fakta hukum dan alat bukti yang cukup, sehingga keempatnya pun ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada hari ini pula tim penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup dari pemeriksaan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan, Tim Penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu tersangka Z jabatan Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua, tersangka AP petugas Bagian Penetapan pada Samsat Kelapa Dua, tersangka MBI sebagai tenaga honorer Bagian Kasir di Samsat Kelapa Dua dan tersangka B, mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat," ucapnya.

Eben mengaku, penyidikan perkara itu masih terus berlangsung. Ia pun mengaku tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam perkara pembajakan pajak tersebut.

"Ini proses, ada meja satu, meja dua, meja tiga, meja empat. Ada struktur organisasi. Kita akan lihat dari hasil pemeriksaan," tandasnya.

Keempatnya kini ditahan di Rutan Pandeglang selama 20 hari ke depan.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut