get app
inews
Aa Text
Read Next : Mudik Gratis Pemkot Cilegon Siap Angkut 2.160 Pemudik

Melarikan Diri Usai Laka Maut di Sumatera, Supir Bus Ceria Ditangkap Polresta Serang Kota

Jum'at, 06 Mei 2022 | 08:55 WIB
header img
Sopir bus, WJ ditangkap di Serang Kota usai melarikan diri dari peristiwa kecelakaan di Musirawas Utara yang menyebabkan 4 orang tewas (Foto: Ist)

SERANG, iNews Cilegon.id - Pelarian supir AKAP Ceria usai kecelakaan maut di Musi Rawas Utara pada Jumat (29/04) lalu berakhir. Sang sopir ditangkap Polresta Serang Kota.

Kecelakaan terjadi pada Jumat lalu (29/04), melibatkan bus Family Raya Ceria BH-7795-FU dan mobil pick-up Suzuki Carry BG-8581-PD. Laka mengakibatkan 4 dari 5 orang sopir dan penumpang mobil pick-up meninggal.

Supir WJ (35) langsung melarikan diri sesaat setelah peristiwa laka maut dan dinyatakan buron oleh Polres Musi Rawas Utara (Muratara).

“Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap supir bus Ceria di Kota Serang pasca 7 hari pelariannya dari Musi Rawas Utara,” kata Kapolresta Serang Kota Akbp Maruli Hutapea.

Keberadaan tersangka berhasil diidentifikasi oleh Polresta Serang Kota pasca koordinasi dilakukan dengan Polres Muratara. 

"Ada permintaan dari Polres Muratara untuk mengidentifikasi keberadaan tersangka di Kota Serang, karena diketahui istri tersangka tinggal di Perum Bumi Agung,” lanjut Hutapea.

Usai mendapatkan informasi yang lengkap, Polsek Serang kemudian melakukan penyelidikan di lapangan dan mencocokkan ciri-ciri tersangka di perumahan tersebut. 

“Tidak sia-sia, Polresta Serang Kota berhasil menangkap tersangka setelah meyakini posisinya di perumahan tersebut,” jelas Hutapea.

Tersangka WJ sendiri mengaku takut dimintai pertanggungjawaban dari laka maut tersebut sehingga memilih untuk melarikan diri pasca peristiwa. 

“Tersangka takut dimassa dan dipenjara sehingga langsung kabur ke Kota Serang,” kata Hutapea.

Saat ini tersangka tengah dimintai keterangan oleh penyidik di Polsek Serang dan tersangka segera dijemput oleh Polres Muratara. 

“Kami sudah komunikasi dengan Polres Muratara dan penyidik akan jemput tersangka dari Polresta Serang Kota. Namun untuk melengkapi berita acara pelimpahan, penyidik Polsek Serang melakukan pemeriksaan pendahuluan dan menjerat tersangka dengan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” tutup Hutapea.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut