Logo Network
Network

Gunhar Minta Usut Tuntas Penggunaan Jutaan Hektar Lahan Hutan Sawit dan Tambang Tanpa Izin

Mohamad Hidayat
.
Kamis, 26 Mei 2022 | 10:13 WIB
Gunhar Minta Usut Tuntas Penggunaan Jutaan Hektar Lahan Hutan Sawit dan Tambang Tanpa Izin
Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar

JAKARTA, iNewsCilegon.id - Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar heran dengan adanya temuan sekitar 2,9 juta hektar perkebunan kelapa sawit dan sekitar 841,79 ribu hektar kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan, tanpa mengantongi izin.

 

Hal itu seperti yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021, serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (24/5/2022).

"Ini mengherankan. Bagaimana awal ceritanya bisa terjadi 2,9 juta hektar lahan sawit ditanam di kawasan hutan dan 841 ribu hektar lahan hutan untuk tambang, tanpa adanya izin? Benar-benar aneh negeri ini," kata Gunhar dalam keterangan tertulis, Kamis (26/5/2022).

Untuk itulah, Gunhar meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk pro aktif mengusut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut, demi menyelamatkan aset negara.

Bahkan Gunhar meminta untuk dilakukan penyitaan jika memang terbukti adanya penggunaan hutan tanpa izin oleh oknum perusahaan.

"Kejaksaan Agung harus pro aktif menindaklanjuti hasil temuan BPK RI, dengan melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas persoalan ini. Antara lain, mengusut sudah berapa lama mereka beroperasi tanpa izin, berapa kerugian negara dari pengemplangan pajak oleh oknum-oknum perusahaan itu," tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga meminta agar Kejagung tidak ragu membuka aktor dan perusahaan yang terlibat dalam tindakan ilegal itu, ke tengah publik.

Bahkan jika memang terbukti, ia meminta Kejaksaan bisa melakukan penyitaan aset, kemudian menjadikannya sebagai aset negara, dan dikelola oleh negara, untuk kemakmuran rakyat.

“Masalah ini bisa dijadikan momentum untuk membenahi tata kelola perkebunan dan pertambangan yang selama ini carut marut di Indonesia,” katanya.

Gunhar menambahkan, sebagai leading sector, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) harus segera melakukan identifikasi subjek hukum terkait dugaan penggunaan lahan hutan untuk perkebunan sawit dan pertambangan tanpa izin tersebut. Sehingga permasalahan ini bisa segera dituntaskan dan tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.

"Kementerian LHK bersama aparat penegak hukum harus segera mengidentifikasi subjek hukum perkebunan sawit, pertambangan dan aktivitas lain di dalam kawasan hutan yang diduga tanpa izin, dan memproses penyelesaiannya, agar tak terulang lagi," katanya.

Editor : Mohamad Hidayat

Follow Berita iNews Cilegon di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.