JAKARTA, iNewsCilegon.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan ruang kerja Wali Kota Yogyakarta (DIY), Selasa (7/6/2022).
Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedaton Yogyakarta milik PT Summarecon Agung.
"Hari ini tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat yang berada di wilayah Kota Yogyakarta. Tempat dimaksud antara lain adalah lokasi yang sesaat setelah dilakukan tangkap tangan oleh tim KPK langsung dilakukan pemasangan stiker segel KPK. Di antaranya, benar ruang kerja Wali Kota Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (7/6/2022).
Ali mengatakan Belum diketahui apa saja yang diamankan penyidik dari ruang Wali Kota Yogyakarta. KPK akan mengupdate hasilnya setelah proses penggeledahan rampung.
"Saat ini, proses penggeledahan masih berlangsung dan perkembangan dari kegiatan ini akan kami informasikan kembali," terang Ali.
Diketahui pada dugaan kasus pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedaton Yogyakarta, KPK telah menetapkan rang sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA) Oon Nusihono (ON), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono (TBY).
Editor : Mohamad Hidayat