Mobil Ini Disiapkan Untuk Bawa Nikita Mirzani ke LP Perempuan Tangerang

M Mahfud
Polresta Serang Kota menyiapkan mobil di atas untuk membawa Nikita Mirzani ke LP Perempuan Kelas II A Tangerang. Foto: M Mahfud/iNews Cilegon.id

SERANG, iNewsCilegon.id - Polresta Serang Kota sudah menyiapkan mobil untuk membawa Nikita Mirzani ke LP Perempuan Kelas II A Tangerang. Nikita resmi ditahan Polresta Serang Kota.

Mobil untuk mengangkut Nikita Mirzani sudah disiapkan sejak pukul 18.30 WIB. Mobil penumpang tersebut bermerek Isuzu dengan Nopol 141-33.

Mobil ditempatkan di depan Ruang Sareskrim Polresta Serang Kota. Seorang petugas yang memarkir mobil tersebut membenarkan mobil disiapkan untuk membawa Nikita Mirzani.

"Iya Bang. Jamnya belum tahu," kata petugas tersebut.

Hingga pukul 21.20 WIB, Nikita Mirzani belum juga dibawa ke LP Perempuan Tangerang.

Nikita Mirzani resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dikeluarkan penyidik Polresta Serang Kota, Jumat sore (22/7/2022).

"Surat Perintah Penahanan dikeluarkan 24 jam usai NM ditangkap," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga di Serang, Jumat (22/7/2022).

Selanjutnya Nikita Mirzani akan menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Perempuan Kelas II A Tangerang.

"Dititipkan di LP Kelas II A Tangerang," cetus Kombes Shinto.

Nikita Mirzani ditangkap Kamis sore kemarin di Lobi Mal Senayan City. Nikita selanjuta dibawa ke Polresta Serang Kota.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menegaskan upaya penangkapan karena sikap tersangka NM yang cenderung tidak kooperatif.

"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang tidak kooperatif selama penyidikan,” tegas Shinto.

Penyidik beberapa kali menjadwalkan pemeriksaan, tetapi Nikita Mirzani selalu mangkir.

Shinto merinci, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/06) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06), Nikita Mirzani tak datang. Penjadwalan pemeriksaan dilakukan lagi pada Rabu (06/07) namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik.

Penyidik sendiri telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa (12/07) kepada Jaksa Penuntut Umum.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka NM di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis (14/07).

"Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca menerima penetapan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022," jelasnya.

Shinto menambahkan penyidik akan bekerja secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap tersangka NM.

Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota atas dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network