SERANG, iNewsCilegon.id – SA (32) warga Cipocok Jaya Kota Serang ditangkap Polresta Serang Kota. Ia mencuri puluhan tas dan pakaian di toko untuk dijual.
Pengungkapan kasus disampaikan Wakapolresta Serang Kota AKBP Hujra Soumena didampingi Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma dalam press confrence, Rabu (01/03).
AKBP Hujra Soumena mengungkapkan korban melapor ke Polsek Kasemen pada Sabtu (18/02) sekira jam 09.00 Wib. Korban melaporkan baju di toko miliknya di Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen telah dicuri.
"Dari hasil pengecekan barang-barang yang hilang berupa 18 tas, 46 baju dan 3 celana pendek," ungkap Wakapolresta Serang Kota tersebut.
Tanpa buang waktu penyelidikan dilakukan. Dan hanya dalam waktu satu hari, Polsek Kasemen dan Polresta Serang Kota berhasil menangkap pelaku
"Sehari berselang petugas berhasil menangkap pelaku pada Minggu (19/02) di Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen," jelas Hujra.
Hujra mengungkapkan kasus ini baru dipublikasikan untuk kepentingan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Namun yang jelas, tegas Hujra, SA mencuri pakaian untuk dijual.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait