"Program KTR ini bukan berarti kita melarang masyarakat untuk merokok, tetapi yang dimaksud yaitu kawasannya atau tempatnya jadi nanti tidak boleh sembarangan, ada tempatnya untuk merokok selain itu dengan diterapkannya KTR ini juga nanti masyarakat dapat merasakan udara bersih serta dapat terhindar dari resiko yang merugikan kesehatan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cilegon drg Ratih Purnamasari dalam laporannya menyampaikan bahwa asap rokok sangat berbahaya untuk kesehatan.
"Semua orang berhak dilindungi kesehatannya dari paparan asap rokok orang lain, sebab tidak ada batas aman bagi paparan asap rokok dikarenakan racun yang dikandung asap rokok yang masuk kedalam tubuh secara kumulatif akan tersimpan dan menimbulkan berbagai gangguan kesehatan," utasnya.
Ratih menjelaskan bahwa rokok menjadi salah satu penyebab kematian terbesar ke-2. "Rokok ini sebagai penyebab kematian ke-2 terbesar yang memang sulit untuk dihentikan, sudah seharusnya upaya menghentikan kebiasaan merokok menjadi tugas dan tanggung jawab kita segenap lapisan masyarakat karena jumlah konsumsi rokok di indonesia begitu tinggi yakni sebesar 33,8 %" jelasnya.
Di akhir laporannya, Ratih berharap kawasan tanpa rokok dapat diterapkan pada masing-masing OPD dan seluruh instansi di Kota Cilegon.
"Saya berharap dengan adanya kegiatan ini kawasan tanpa rokok dapat diterapkan pada seluruh OPD dan area - area yang ada di kota Cilegon ini, hingga kedepan kota cilegon bisa bebas dari asap rokok," pungkasnya.
Editor : Mohamad Hidayat
Artikel Terkait