SERANG, iNewsCilegon.id – Miris, penjualan ganja dan sabu dilakukan terang-terangan lewat medsos. Pelakunya seorang anak di bawah umur asal Cilegon ditangkap polisi.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi mengungkapkan anak dibawah umur yang tinggal di Cilegon tersebut menjual ganja, sabu dan tembakau gorilla lewat akun instagram miliknya dengan nama Papigeng.
Anak tersebut dalam penyelidikan mengungkapkan ia juga mendapatkan barang haram tersebut lewat medsos. Ganja dibeli dari akun instargam Hollychild.us. “Sedangkan tembakau gorilla didapat dari akun instargam Speedbunny. Id,” kata AKBP Meryadi di Serang, Banten (19/9/2022)
Sementara sabu didapatkan dari EN (DPO) di Lobi Mall Basura City Jakarta. K
Cara jualannya, anak tersebut membuat story tentang penjualan narkotika. Jika sudah ada yang memesan tersangka meminta uang dikirimkan terlebih dulu. Selanjutnya tersangka mengarahkan pembeli untuk menuju tempat yang sudah ditentukan.
“Tersangka mengirimkan titik kompas dan foto untuk mempermudah pengambilan oleh pembeli,” kata Wadirreesnarkoba Polda Banten Nico Setiawan di Serang hari ini, Senin (19/9/2022).
Meskipun masih di bawah umur yaitu 17 tahun, tersangka ditahan karena telah menjadi residivisi 2 kali dalam perkara yang sama.
Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
Penangkapan tersangka berlangsung Kamis (15/09) sekitar pukul 21.30 Wib di kontrakan tersangka yang beralamat di Kecamatan Jombang Kota Cilegon Provinsi Banten.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait