Mau Bikin e-KTP Online, Ini Caranya!

Ila Nurlaila Sari
Membuat eKTP online mudah (Foto: Ilustrasi).

CILEGON, iNewsCilegon.id - e-KTP yang menjadi identitas resmi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia minimal 17 tahun ini, diciptakan untuk meminimalisir tindak kecurangan seperti menghindari pajak, korupsi, menyembunyikan identitas untuk kegiatan terlarang, dan lainnya.

Untuk membuat KTP elektronik (e-KTP) kini cukup mudah, bahkan sudah dapat dilakukan secara online. Namun, Anda harus memenuhi beberapa syarat dan cara membuat KTP online berikut ini.

Syarat Membuat KTP Online:

1. Syarat Membuat KTP Elektronik Baru untuk WNI

  • Telah berusia 17 tahun atau sudah menikah atau sudah pernah menikah
  • Memiliki kartu keluarga

2. Syarat Membuat KTP Elektronik Bagi WNA yang Mempunyai Izin Tinggal Tetap

  • Berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah atau telah menikah dan sudah mengikuti perekaman data KTP elektronik.
  • Kartu keluarga 
  • Dokumen perjalanan 
  • Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

3. Syarat Membuat KTP Elektronik Bagi WNI yang Pindah Datang dalam Wilayah NKRI

4. Syarat Membuat KTP Elektronik Bagi WNI yang Pindah Datang dari Luar Wilayah NKRI

  • Surat keterangan pindah dari perwakilan RI
  • Kartu keluarga

5. Syarat Membuat KTP Elektronik karena Pindah Datang untuk WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap 

  • Telah memenuhi syarat surat keterangan pindah

6. Syarat Membuat KTP Elektronik karena Perubahan Daya untuk WNI dan WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap

  • Kartu keluarga
  • KTP lama
  • KITAP
  • Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting

     

7. Syarat Membuat KTP Elektronik karena Perpanjangan Bagi WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap

  • Kartu keluarga 
  • KTP lama
  • Dokumen perjalanan
  • KITAP

8. Syarat Membuat KTP Elektronik Baru untuk Penduduk Luar Domisili 

  • Tidak ada perubahan data kependudukan
  • Kartu keluarga
  • Dokumen perjalanan (untuk WNA)
  • KITAP (untuk WNA)

9. Syarat Membuat KTP Elektronik Hilang/Rusak untuk WNI dan WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika hilang)
  • KTP yang rusak (jika rusak)
  • Kartu keluarga
  • Dokumen perjalanan
  • KITAP

     

Cara Membuat KTP Online

  • Mengunduh aplikasi DUKCAPIL ONLINE
  • Pilih jenis layanan KTP
  • Mengisi data-data yang dibutuhkan untuk membuat KTP online
  • Siapkan dan unggah dokumen
  • Menunggu proses verifikasi berkas permohonan sampai mendapatkan notifikasi status layanan.
  • KTP online selesai dibuat.
  • Peserta akan diminta untuk menyerahkan KTP lama dan menerima KTP baru di kecamatan setempat dengan membawa bukti pendaftaran. Namun, bagi peserta yang belum pernah memiliki KTP sebelumnya, akan langsung diberikan KTP.


Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network