Masih kata David, perbuatan bejat kedua pelaku terungkap oleh orang tua korban, saat orang tua korban yang bernama AR (42) membaca isi chat mesum di Whatsapp antara pelaku SP dengan korban PN.
"Setelah mengetahui chat itu orang tua korban menanyakan kepada korban dan korban mengakui bahwa telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan pelaku dewasa SP dan baru satu kali melakukan hubungan dengan anak pelaku ZL," ujar David.
Kini kedua tersangka telah diamankan polisi dan terancam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait