CILEGON, iNewsCilegon.id - Nomor Induk Kependudukan atau yang singkat NIK merupakan kode nomor yang biasanya terdapat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga Kartu Keluarga (KK).
NIK biasanya dapat digunakan sebagai persyaratan dalam registrasi pekerjaan, mendaftar aplikasi, finansial, dan lainnya.
Lantas bagaimana cara mencari NIK KTP berdasarkan nama secara online tersebut? Simak ulasannya berikut ini.
Cara Cek NIK melalui SMS/WhatsApp:
SMS:
Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor milik Disdukcapil Kemendagri 0815-3636-9999.
Sedangkan untuk cek NIK melalui WhatsApp, maka kamu dapat mengirimkan pesan dengan format:
WhatsApp:
Tulis nama lengkap sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota dan kirim ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479.
Cara Cek melalui Facebook dan Twitter
Selain melalui SMS dan WhatsApp kini kamu juga bisa mengecek NIK melalui Facebook dan Twitter. Berikut caranya:
Kamu bisa mulai mencari akun resmi Dukcapil yaitu nama akun Facebooknya 'Halo Dukcapil', sedangkan untuk akun Twitter resmi Disdukcapil '@ccdukcapil'.
Setelah itu kamu bisa menghubungi melalui personal chat, dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga.
Tunggu balasannya dan ikuti langkah yang diinstruksikan.
Cara Cek melalui Call Center Dukcapil
Cara cek NIK online juga bisa dengan menghubungi Call Center Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan ke hotline di nomor 1500-537 Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Dari cara-cara sebelumnya, cara yang satu ini cukup lebih cepat dalam memperoleh respon apabila panggilan diterima.
Selain itu, tanyakan lebih detail jika ada permasalahan yang dihadapi. Data yang harus disiapkan sebelum melakukan panggilan ke Call Center adalah NIK dan nomor KK sehingga petugas bisa mengkonfirmasi data yang ditanyakan dengan cepat.
Cara Cek NIK online melalui email
Cara lain yang bisa dicoba untuk cek NIK online yaitu bisa melalui email. Kamu dapat memilih opsi berkirim permohonan melalui email yang dikirim ke callcenter.dukcapil@gmail.com.
Jangan lupa isi email di badan email, sesuai dengan format yang ditentukan Pemerintah, yaitu sebagai berikut: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan dan kirim ke callcenter.dukcapil@gmail.com.
Namun cara yang satu ini juga tak instan, karena biasanya baru akan diproses dalam 1 x 24 jam.
Cara Cek melalui Situs Pemerintah Kementerian Dalam Negeri
Cara terakhir yang bisa dicoba untuk cek NIK online yaitu dengan mengunjungi situs resmi Kemendagri. Kamu dapat mengaksesnya melalui alamat situs di https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/
Buka situs seperti biasa di browsermu, lalu cari menu e-KTP dan isikan NIK pengguna serta tekan tombol enter di keyboard. Selanjutnya, apabila data KTP memang valid dan terkoneksi, maka pengguna akan diarahkan menuju tampilan yang berisi data lengkap seperti di dalam KTP.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait