BANTEN, iNewsCilegon.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan seorang karyawan salah satu bank berinisial NK yang menggelapkan dana nasabah sebesar Rp8,53 miliar. Pelaku memindahkan dana nasabah beberapa kali menggunakan internet banking.
"Tersangka NK telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan transaksi debet internet banking pada rekening nasabah Prioritas," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Ivan Siahaan, kepada MNC Portal, Kamis (19/01/23).
Penggelapan dana nasabah tersebut dilakukan pelaku dengan cara transfer memindahkan dana ke rekening bank yang sama sebanyak tujuh kali dengan nilai Rp6,695 miliar lalu dilanjutkan dengan transfer sebanyak 4 kali dengan nilai Rp1,835 miliar.
"Pada tanggal 22 dan 23 Desember 2022 bank tersebut telah mengganti dana nasabah yang disalahgunakan NK," paparnya.
Pelaku NK diketahi merupakan karyawan salah satu bank sejak 2013 hingga 2022. Dia juga pernah menjabat Priority Banking Officer (PBO) 1 pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas (KC SLP) salah satu bank di kawasan BSD Kota Tangerang Selatan dan PBO pada KC Serang dengan bertugas melayani nasabah prioritas.
Perkara itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada tanggal 5 Januari 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: Print-04/M.6/Fd.1/01/2023. Pelaku NK pun langsung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor : B-112/M.6.5/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023.
"Bahwa akibat perbuatan tersangka NK telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekira Rp8.530.120.000 (Rp8,53 miliar)," jelas Ivan.
Perbuatan pelaku diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi juncto UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Pasal 8 juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No.20 Tahun2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 9 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka NK untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-44/M.6.5/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B serang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 Januari 2023 hingga 06 Februari 2023.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait