Bejat! Oknum Kepsek Cabuli 3 Siswi Sekolah Dasar Selama 7 Tahun, Modusnya Iming-imingi Uang

Insan Sujadi
Oknum kepala sekolah di Banyuwangi ditangkap polisi karena diduga mencabuli tiga siswi Sekolah Dasar. Foto: MPI/Avirista Midaada

BANYUWANGI, iNewsCilegon.id - Oknum kepala sekolah (kepsek) di Banyuwangi ditangkap polisi atas dugaan kasus pencabulan terhadap tiga siswi sekolah dasar (SD). 

Aksi bejat kepsek berinisial M (48) warga Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi itu ternyata sudah dilakukan selama tujuh tahun lalu tepatnya sejak 2016 lalu.

Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi, AKP Badrodin Hidayat mengatakan, aksi bejat pelaku M baru terungkap pada Desember 2022 lalu, setelah salah satu korbannya mengadukan ke orang tuanya.

"Saat itu salah satu orang tua korban berinisial KN (9) mengadukan ke polisi. Korban menceritakan perilaku bejat yang dialaminya oleh pria yang juga berprofesi guru ngaji," katanya, Kamis (19/1/2023).

Dia mengungkapkan, pelaku melancarkan aksi bejatnya di atas motor saat mengatan korban pulang ke rumah. Pelaku juga mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.

"Pelaku memberikan sejumlah uang ke korban agar tidak menceritakan ke orang tuanya," ucapnya.

Dari hasil pendalaman ternyata ada beberapa korban lain. Sementara ada dua korban lainnya yang akhirnya turut melapor.

"Korban lain yakni RN (13) dan JE (13). Pencabulan pada 2 korban terjadi sejak 2016 hingga 2018," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI Nomor 17 tahun 2016. "Ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ucapnya.

 

 

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network