Lunasi Sisa Hutang Material, FKDT Kabupaten Pandeglang Dikabarkan Pungli Madrasah Diniyah

Ila Nurlaila Sari
Lunasi sisa hutang material, FKDT Kabupaten Pandeglang diduga melakukan pungli Madrasah Diniyah. Foto Ilustrasi: Istimewa

PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Mencuatnya pesan singkat terkait adanya pungutan liar (pungli) sebesar Rp200 ribu per Madrasah Diniyah Takmiliah (MDTA) di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Adapun dugaan adanya pungli tersebut yakni sebesar Rp200 ribu per MDT. Motif pungutan tersebut, yakni untuk membayar sisa hutang material pembangunan gedung sekretariat Forum Komunikasi Madrasah Takmiliah (FKDT) ke toko matrial.

Persoalannya adalah sumber dana yang diberikan sebagai dalih sumbangan untuk pelunasan sisa hutang material bersumber dari Dana Hibah MDTA tahun 2022.

Beredar kabar 5 MDTA yang sudah memberikan sumbangan, yakni: 

1. MDTA Bani Hamim Rp200 ribu

2. MDTA Al Huda Rp200 ribu

3. MDTA Darussalam Rp200 ribu

4. MDTA Nurul Ilmi Rp200 ribu, dan 

5. MDTA Hidayah Rp200 ribu

Ketua FKDT, H Endin menegaskan, bahwa itu bukan pungli melainkan pembayaran hutang paska pelaksanaan UAS UKK MDTA ke salah satu percetakan senilai 40 juta.

"Bohong itu, yang benar uang itu merupakan sisa hutang MDTA bekas UAS UKK kemarin yang belum selesai ke percetakan, bukan pungli," kata Ketua FKDT Kabupaten Pandeglang, H Endin.

Sementara itu, menurut sumber yang enggan disebut namanya mengaku kaget dengan adanya pungli yang beredar di grup whatsapp MDTA.

"Saya hanya kaget aja dapat berita sepertii itu, di saat anggaran MDTA sedikit malah di buat susah, anggaran yang awalnya Rp6 milyar setiap tahun malah di tahun 2022 jadi Rp1,8 milyar untuk MDTA sekabupaten pendeglang, di pungli lagi," demikian dikatakan salah satu pengelola MDTA di Kabupaten Pandeglang yang enggan disebut namanya. Rabu (1/3/2023).

Sumber itu juga mengatakan, kenapa pungli ini bisa terjadi, padahal pengurus FKDT nya bukan guru atau kepala MDTA.

"Sudah anggaran tahun 2022 mengecil, ditambah dipungli per MDTA Rp200 ribu, infonya untuk melunasi hutang sisa material pembangunan sekretariat FKDT kan parah ini, padahal mereka (pengurus FKDT) bukan guru atau Kepala MDTA," jelasnya.

Dia juga menyanggah keterangan ketua FKDT terkait hutang UAS UKK MDTA ke percetakan.

"Itu bohong....kalau masalah pungli itu bukan lagi masalahnya, jelas-jelas Rp200 rb per lembaga untuk sekretariat FKDT yang diambil dari dana hibah, untuk masalah UAS dan UKK itu Kemenag sudah mengedarkan surat bahwa cetak naskah soal UAS dan UKK di serahkan kepada masing lembaga mau di copi atau di tulis di bor atau di dikte, karen anggaran kecil. tapi FKDT mah bisnis bae," pungkasnya.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network