PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Kepolisian Sektor Carita Polres Pandeglang mengamankan 3 warga Desa Sindanglaut Kecamatan Carita kabupaten Pandeglang yang diduga melakukan pungli.
Pungutan liar (pungli) tersebut terjadi di obyek wisata Pantai Wara-wiri Carita, tepat nya di Desa Sukajadi, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kapolsek Carita, Iptu Turip, S.A.P mengatakan, modus pungli yakni memungut biaya penyebrangan jembatan di pinggir pantai oleh ketiga oknum tersebut terhadap para wisatawan, dengan biaya sebesar Rp5.000.
"Para pelaku dipanggil ke kantor desa Sukajadi untuk dimintai keterangan dan meminta maaf kepada masyarakat dan pemerintah yg merasa dirugikan, ketiganya dipanggil ke kantor desa untuk dimintai keterangan dan membuat video permohonan maaf," kata Turip. Selasa (4/7/23)
Dari penertiban tersebut, jelas Turip, petugas berhasil menyita Jembatan bambu sebagai media untuk mereka melakukan pungli. Pelaku dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan itu lagi dan berjanji ikut menjaga keamanan dan ketertiban di Pantai Carita.
"Kami akan terus melakukan patroli untuk memberikan rasa aman kepada pengunjung yang berliburan di Obyek Wisata Pantai Carita," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Destinasi Disparbud Pandeglang Rosy Sukmawati mengatakan, oknum sudah ditangani oleh pihak berwenang.
“Kami sudah menindaklanjuti, mereka (pelaku) pemain lama, dan sudah ditangani pihak berwenang,” ungkap Rosy.
Kepala Desa Sukajadi, Kecamatan Carita, Sandy Wyasa, menambahkan, bahwa oknum sudah ditindak bersama Polsek Carita. Sandy berjanji, akan menertibkan pungli di wilayahnya yang membuat wisatawan tidak nyaman.
“Sudah kita tertibkan, mudah-mudahan ini menjadi yang terakhir. Kita akan pantau bersama unsur kecamatan, kita akan koordinasi sehingga tidak akan ada lagi yang seperti itu,” tutur Sandy.
Sebelumnya, beredar kabar pengunjung Kena Pungli di Pantai Carita, menyeberang Jembatan Dimintai Rp5.000
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait