Resmob Polres Serang Lumpuhkan Pencuri Spesialis Mobil Pikap Dengan Timah Panas

Mohamad Hidayat
Ilustrasi (Okezone.com)

SERANG, iNews.id - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang berhasil menangkap gembong pencurian mobil spesialis pikap berinisial TK alias Aceng (28), Kamis (20/1/2022).

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza mengatakan TK terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat diminta untuk menunjukkan tempat persembunyian rekannya.

“Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena tersangka melakukan perlawanan saat diminta menunjukkan tempat persembunyian tersangka lainnya,” kata AKBP Yudha Satria, Selasa (25/1/2022).

Tersangka TK yang merupakan warga Kampung Batu Lingga, Desa Kadu Maneuh, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, adalah buruan jajaran Polda Banten, karena sudah 4 kali melakukan pencurian mobil di wilayah hukum Polres Serang.

Pengungkapan kasus pencurian spesialis mobil bak terbuka ini, kata AKBP Yudha Satria, merupakan tindak lanjut dari laporan Vidia Mainda (33) warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang yang telah kehilangan mobil Carry Futura pick up A 8625 AF yang di parkir di garasi.

Dari hasil penyelidikan para pelaku pencurian diketahui berada di daerah Jasinga. Tim Resmob yang dipimpin Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, langsung bergerak ke lokasi persembunyian pelaku dan berhasil menangkap tersangka TK saat sedang tidur di kontrakannya.

Saat diminta menunjukkan tempat persembunyian temannya yang berinisial RD alias Kaceng , TK mencoba melarikan diri.

"TK mencoba melakukan perlawanan dan terpaksa dilakukan tindak tegas dan terukur. Setelah itu, tim kembali bergerak dan berhasil meringkus tersangka lainnya Rehan,” kata AKBP Yudha Satria.

Barang bukti yang diamankan, 1 unit mobil Daihatsu Grand Max hasil kejahatan, Honda Vario, 11 buah songket, 1 kunci T dan 6 mata kunci T, 2 golok, obeng dan palu yang merupakan sarana kejahatan.

AKBP Yudha Satria mengatakan tersangka TK merupakan residivis dan tercatat baru bebas dari Rutan Serang pada 2020 dalam kasus yang sama. Setelah bebas, tersangka TK kembali berulah dan mengakui 4 kali mencuri mobil.

Editor : Mumpuni Malika

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network