CILEGON, iNews Cilegon.id – Mengetahui arti kode dalam perkara hukum, dari P1, P19, P21 hingga P53. Istilah hukum yang populer di media massa adalah P19 dan P21, padahal ada banyak istilah mulai P1 hingga P53.
iNews Depok merangkum arti kode ini dari berbagai sumber. Kode-kode tersebut adalah kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana.
Mengetahui Arti Kode dalam Perkara Hukum, dari P1, P19, P21 hingga P53
Kode-kode tersebut didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 November 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.
Selengkapnya arti kode-kode dalam perkara hukum adalah:
P1 Penerimaan Laporan (Tetap)
P2 Surat Perintah Penyelidikan
P3 Rencana Penyelidikan
P4 Permintaan Keterangan
P5 Laporan Hasil Penyelidikan
P6 Laporan Terjadinya Tindak Pidana
P7 Matrik Perkara Tindak Pidana
P8 Surat Perintah Penyidikan
P8A Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan
P9 Surat Panggilan Saksi / Tersangka
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait