JAKARTA, iNews Cilegon.id – Terbukti melaukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari diberhentikan secara tetap.
Putusan pemberhentian Hasyim Asy'ari dibacakan Ketua Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito di ruang rapat Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).
"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy Lugito.
DKPP meminta kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan
"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," pungkas Heddy Lugito.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait