Ferdy Sambo Resmi Dipecat Sebagai Anggota Polri, Palu Sidang Etik Diketok Jumat Dini Hari

Muhammad Farhan
Ferdy Sambo dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri. Pemecatan merupakan putusan sidang etik, Jumat dini hari tadi pukul 01.55 (Foto: Tangkapan Layar Video TV Polri)

JAKARTA, iNewsCilegon.idFerdy Sambo bukan lagi anggota Polri. Jenderal bintang dua tersebut dipecat setelah Sidang Etik Polri mengetuk palu pemecatan pada Jumat dini hari (26/8/2022)

Sidang etik atau resminya Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berlangsung mulai Kamis (25/8/2022) pukul 09.00 WIB hingga Jumat (26/8/2022) 01.55 dini hari. Lamanya proses sidang etik karena menghadirkan 15 saksi.

Sidang Etik  dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri. Sidang Etik berlangsung di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri.

"Memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Komjen Ahmad Dofiri saat membacakan putusan sidang etik pada pukul 01.55 WIB, Jumat dini hari tadi.

Ferdy Sambo menjalani sidang etik terkait kasus kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Penyidikan pidana menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Sidang berlangsung tertutup dengan menghadirkan 15 saksi, berikut rinciannya:

1. Brigjen Hendra Kurniawan 

2. Brigjen Benny Ali 

3. Kombes Agus Nurpatria 

4. Kombes Susanto 

5. Kombes Budhi Herdi 

6. AKBP Ridwan Soplanit 

7. AKBP Arif Rahman 

8. AKBP Arif Cahya 

9. Kompol Chuk Putranto 

10. AKP Rifaizal Samual

11. Bripka Ricky Rizal 

12. Kuat Maruf 

13. Bharada Richard Eliezer 

14. HM

15. MB

Dua saksi terakhir yaitu HM dan MB belum diketahui identitasnya secara resmi, apakah polisi atau bukan. Mereka adalah HM dan MB.
 

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network