Nurhadi sebelumnya dijebloskan ke LP Sukamiskin pada tahun 2022. Nurhadi divonis 6 tahun penjara
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung terbukti korupsi penerimaan uang suap dan gratifikasi. Uniknya Nurhadi melakukan tindak pidana korupsi bersama menantunya Rezky Herbiyono dalam pengurusan perkara di pengadilan baik di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait