Nurhadi Eks Sekretaris MA Kembali Ditangkap, Gagal Bebas Usai Mendekam di LP Sukamiskin

Nur Khabibi/Mada Mahfud
Nurhadi, eks Sekretaris MA tak jadi menghirup udara bebas. Nurhadi kembali ditangkap KPK dan kali ini dijerat tindak pidana pencucian uang. Foto: Ist

Nurhadi sebelumnya dijebloskan ke LP Sukamiskin pada tahun 2022. Nurhadi divonis 6 tahun penjara 

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung terbukti korupsi penerimaan uang suap dan gratifikasi. Uniknya Nurhadi melakukan tindak pidana korupsi bersama menantunya Rezky Herbiyono dalam pengurusan perkara di pengadilan baik di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

 



Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network