Sidang Bubar Gegara Penggugat Pendi Hadirkan 3 Adik Jadi Saksi, Hakim: Apa Tidak Ada Saksi Lain?

Mada Mahfud
Majelis hakim persidangan perkara perdata di PN Jambi menolak 3 saksi yang diajukan penggugat Pendi dalam persidangan perkara perdata nomor 252/Pdt.G/2024/PN Jmb. Foto: iNews Cilegon/Mada Mahfud

Budiharjo selaku tergugat mengungkapkan bahwa saksi Mulyono, P Doding, dan Antonius Sugianto memiliki hubungan kekerabatan sangat dekat dengan penggugat Pendi. 

Hakim lalu mencecar 3 saksi untuk mengkonfirmasi hubungan kekeluargaan mereka dengan penggugat Pendi. 

Pertama yang dicecar adalah saksi Mulyono. Tanpa banyak berargumen, Mulyono mengaku sebagai adik kandung Pendi. 

Tanpa banyak pertanyaan, Ketua Majelis Hakim Deny Firdaus mempersilakan Mulyono untuk mundur sebagai saksi. 

Deny Firdaus menegaskan kesaksian menjadi percuma dan nilainya nol karena tak memenuhi syarat sebagai saksi. 

Saksi kedua yang disuruh mundur adalah P Doding. Sama halnya dengan Mulyono, Doding ternyata juga adik kandung penggugat Pendi. 

Sedikit alot untuk saksi Antonius Sugianto. Meski bukan adik kandung, tetapi Antonius terungkap sebagai adik ipar penggugat Pendi. Namun Ketua Majelis Hakim Deny Firdaus akhirnya minta Antonius untuk mundur sebagai saksi. 

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network