Budiharjo selaku tergugat mengungkapkan bahwa saksi Mulyono, P Doding, dan Antonius Sugianto memiliki hubungan kekerabatan sangat dekat dengan penggugat Pendi.
Hakim lalu mencecar 3 saksi untuk mengkonfirmasi hubungan kekeluargaan mereka dengan penggugat Pendi.
Pertama yang dicecar adalah saksi Mulyono. Tanpa banyak berargumen, Mulyono mengaku sebagai adik kandung Pendi.
Tanpa banyak pertanyaan, Ketua Majelis Hakim Deny Firdaus mempersilakan Mulyono untuk mundur sebagai saksi.
Deny Firdaus menegaskan kesaksian menjadi percuma dan nilainya nol karena tak memenuhi syarat sebagai saksi.
Saksi kedua yang disuruh mundur adalah P Doding. Sama halnya dengan Mulyono, Doding ternyata juga adik kandung penggugat Pendi.
Sedikit alot untuk saksi Antonius Sugianto. Meski bukan adik kandung, tetapi Antonius terungkap sebagai adik ipar penggugat Pendi. Namun Ketua Majelis Hakim Deny Firdaus akhirnya minta Antonius untuk mundur sebagai saksi.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait