Sidang Bubar Gegara Penggugat Pendi Hadirkan 3 Adik Jadi Saksi, Hakim: Apa Tidak Ada Saksi Lain?

Mada Mahfud
Majelis hakim persidangan perkara perdata di PN Jambi menolak 3 saksi yang diajukan penggugat Pendi dalam persidangan perkara perdata nomor 252/Pdt.G/2024/PN Jmb. Foto: iNews Cilegon/Mada Mahfud

Deny Firdaus lalu melayangkan pandangan ke penggugat Pendi dan kuasa hukum Unggul Garfli. "Saudara harus ngerti, saksi yang dihadirkan siapa saja," kata Deny Firdaus sambil geleng-geleng kepala. 

Deny Firdaus menyarankan pihak penggugat untuk menghadirkan saksi seperti ketua RT, lurah atau tetangga. "Apa sulitnya menghadirkan saksi. Bisa ketua RT, lurah atau tetangga kanan kiri," terang Ketua Majelis Hakim. 

Sidang pun akhir ditutup dan dijadwalkan kembali dengan agenda yang sama mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat pada Rabu, 23 Juli 2025.

Sidang perdata perkara nomor 252/Pdt.G/2024/PN Jmb mencuat karena sempat heboh publik Jambi. Itu terjadi pada 17 April 2025 saat tergugat Budiharjo melancarkan protes keras karena tak tahu sidang perkaranya dengan agenda pembacaan gugatan. 

Budiharjo mengungkapkan tidak mendapat surat panggilan dari panitera PN Jambi meski rumahnya ada di Kota Jambi. 

Kasus ini juga mencuat ke ranah pidana dengan Budiharjo melaporkan Pendi atas perusakan pagar gudang ekspedisi di Kota Jambi ke Polda Jambi. Keduanya adalah pengusaha ekspedisi dengan lokasi gudang bersebelahan. 

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network