Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang Mochamad Amri enggan berkomentar perihal rencana penjualan rongsokan randis untuk menggaji P3K.
Amri hanya menjelaskan, bahwa jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang dinyatakan lulus berjumlah 2150.
"Terdiri darI P3K non guru 51, P3K tahap I guru 1157, P3K tahap 2 guru 768, dan P3K pasinggreed 174," ungkapnya.
Ditempat berbeda Asisten administrasi Umum Setda Kabupaten Pandeglang, drs H Ramadani,MSi membantah hal tersebut. Ia menegaskan bahwa rencana untuk melakukan lelang randis itu sudah di rencanakan dari tahun sebelumnya dalam rangka mengurangi beban belanja pemeliharaan dan beban pajak kendaraan.
"Gak bener itu infonya, bukan untuk bayar gaji P3K tapi karena randis yang mogok/rusak itu kan gak bisa dipakai tapi tetap harus kita bayar pajak kendaraan, selain itu juga dalam rangka menambah PAD utk menutupi defisit anggaran," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Pandeglang melalui bagian aset pada DPKAD pandeglang menyatakan bakal melelang rongsokan Randis milil Pemkab Pandeglang untuk menggaji P3K dikarenakan tak memiliki anggaran untuk menggaji.
Hal tersebut dilakukan karena adanya keputusan pemerintah pusat terkait sistem pemberian gaji P3K dibebankan kepada daerah yang terbit di pertengahan anggaran berjalan.
Hingga kini 2150 P3K di Kabupaten Pandeglang belum dilantik.
Editor : M Mahfud