CILEGON, iNewsCilegon.id - Polres Cilegon mengamankan seorang laki-laki MY (40) yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP M Nandar menjelaskan telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yaitu Bunga (bukan nama sebenarnya) berumur 16 tahun. Perbuatan terlarang itu berlangsung dari bulan Desember 2020, hingga hari Jumat 13 Mei 2022.
"Bunga (16, nama samaran) menceritakan awalnya kenalan dengan pelaku MY (40) lewat facebook. Bunga dan pelaku berkenalan sudah 2 bulan, kemudian saling tukar nomor handphone," tuturnya.
Selanjutnya, Nandar menjelaskan, pada bulan Juni 2020 pelaku menyuruh korban datang ke rumah pelaku. Terjadilah hubungan terlarang.
Kejadian itu berulang kali terjadi hingga 13 Mei 2022.
Ibu korban kemudian mengetahui hubungan terlarang tersebut. Ia pun meminta putrinya untuk tidak bergaul dengan MY karena sudah memiliki keluarga.
Ibu korban juga meminta pelaku untuk tidak mendekati putrinya lagi.
"Ibu korban sudah mengetahui hubungan tersebut dan sempat melarang pelaku untuk tidak mendekati putrinya akan tetapi pelaku tetap saja berpacaran dengan anak korban. Karena kesal dengan kejadian ini ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," ujar Kasatreskrim Polres Cilegon.
Nandar menambahkan, pihak kepolisian telah memeriksa para saksi yang menguatkan pada kejadian tersebut. Barang bukti yang di amankan pada perkara ini berupa pakaian korban, serta hasil visum yang memperkuat dalam petunjuk pembuktian.
Akibat perbuatan menggauli anak di bawah umur, MY terancam Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan dan maksimal 15 tahun kurungan.
Editor : M Mahfud