PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - 4 pemuda asal Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang, Banten, diciduk Polisi. Jum'at (11/8/2023).
Keempat pemuda tersebut diamankan oleh Satreskrim Polres Pandeglang karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang gadis ABG berinisial AY (13), warga Kecamatan Cisata saat mabuk.
Kanit IV PPA Polres Pandeglang, Ipda Akbar mengatakan, ada empat terduga pelaku yang berhasil diamankan yakni, AP (19) TP (19) AG (18) dan RP (17), kediamannya masing-masing di Kecamatan Pulosari.
"Tim unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) kembali mengamankan empat pelaku yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur, yakni AY (13), warga asal Kecamatan Cisata," jelas Kanit IV PPA Polres Pandeglang, Ipda Akbar.
Modus para pelaku, kata Akbar, yakni dengan memberikan minuman keras kepada korban, setalah korban tidak sadarkan diri para pelaku melakukan aksi bejatnya.
"Keempat pelaku ini awalnya menjemput AY setelah pulang sekolah, kemudian membawa korban ke suatu tempat dan membeli minuman alkohol dengan tujuan untuk membuat mabuk AY. Setelah korban kehilangan kesadaran, para pelaku kemudian melakukan tindakan asusila terhadap gadis yang masih pelajar ini,” ungkapnya.
Dari keempat pelaku, lanjut Akbar, terdapat satu pelaku lainnya yang masih dilakukan pengejaran.
"Satu orang pelaku, yakni HA masih DPO, dan akibat perbuatannya keempat pelaku terancam hukuman15 tahun penjara,” tandasnya.
Editor : M Mahfud