Penyidikan Tersangka Nikita Mirzani Terus Bergulir, Polresta Serang Kota Kirim Berkas ke Jaksa

SERANG, iNewsCilegon.id – Kasus penyidikan Nikita Mirzani terus bergulir. Polresta Serang Kota telah mengirimkan berkas perkara penyidikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa kemarin, 12 Juli 2022 sekitar pukul 13.00 Wib.
Hal tersebut diungkapkan Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga hari ini, Kamis (14/7/2022)
BACA JUGA:
Jadi Tersangka di Polresta Serang, Nikita Mirzani Malah Sibuk di Bali
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik. Artis ibu kota tersebut dijerat Pasal 45 dan Pasal 51 Undang-Undang ITE dan Pasal 311 KUHP
Terkait penyidikan Nikita Mirzani, penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM sebagai tersangka pada 20 Juni untuk dimintai keterangan pada Jumat 24 Juni 2022. Penjadwalan pemeriksaan dilakukan pada 6 Juli 2022. Namun Nikita Mirzani tak juga hadir.
Restorative justice gagal
Kombes Shinto Silitonga menegaskan sebenarnya penyidik berupaya menepuh restorative justice alias damai antara Nikita Mirzani dan pelapornya. “Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil dengan ketidakhadiran NM,” jelas Shinto.
Shinto menegaskan penyidik Polresta Serang Kota tetap bertindak profesional dan proporsional dalam penanganan perkara. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak.
Editor : M Mahfud