Logo Network
Network

Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Brigadir Ricky Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Rohman
.
Senin, 08 Agustus 2022 | 13:16 WIB
Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Brigadir Ricky Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Pol Andi Rian. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsCilegon.id - Tim Khusus Polri menjerat Brigadir RR (Ricky Rizal) dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, jeratan pasal 340 tersebut dilakukan berdasarkan kecukupan dua alat bukti yang ditemukan penyidik Tim Khusus (Timsus) Bareskrim Polri.

"(RR disangkakan) dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP," kara Andi ketika dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).

Ia juga menjelaskan kalau Ricky saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri sejak ditangkap pada Minggu (7/8/2022) petang, karena telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kendati demikian, Andi tidak menjelaskan secara rinci peran Brigadir RR dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

Brigadir Ricky ditangkap bersama Bharada RE, Minggu (7/8/2022). Keduanya merupakan sopir dan ajudan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Bharada RE adalah inisial lain dari Bharada E atau Richard Eliezer Phudiang Lumiu.

Dengan demikian, sejauh ini Timsus telah menetapkan dua tersangka dalam tragedi tewasnya Brigadir J, karena sebelumnya, Timsus telah lebih dulu menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan jeratan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Belum diketahui apa motif pembunuhan itu karena Bharada E telah mengakui bahwa kronologi yang dipaparkan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada 11 Juli 2022 bahwa Brigadir J tewas olehnya dalam baku tembak, tidak benar, karena melalui pengacaranya, Deolipa Yumara, Bharada E mengatakan bahwa baku tembak itu tak ada.

Namun, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, sebelumnya pernah mengatakan bahwa Brigadir J telah menerima ancaman pembunuhan pada akhir Juni 2022 hingga 7 Juli 2022 atau sehari sebelum kematian.

Ancaman itu menyebutkan bahwa kalau Brigadir J naik ke atas, maka dia akan dihabisi.

Irjen Sambo yang merupakan pimpinan Brigadir J, karena Brigadir adalah ajudannya, saat ini sedang diperiksa di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, karena dia mengambil CCTV di rumahnya yang seharusnya dapat menjadi barang bukti utama, tetapi belum dijadikan tersangka.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.