get app
inews
Aa Read Next : Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Mertua Kiky Saputri? Cek Faktanya!

Lama Tak Terlihat, Begini Penampakan Ferdy Sambo Saat Jalani Sidang Etik

Kamis, 25 Agustus 2022 | 12:00 WIB
header img
Irjen Pol Ferdy Sambo hadir untuk pertama kali.pasca ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir J dalam sidang kode etik (Foto: Layar Tangkap Video)

JAKARTA, iNewsCilegon.id - Polri menggelar sidang kode etik untuk menentukan status keanggotaan Irjen Ferdy Sambo sebagai polisi hari ini. Sidang digelar berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka utama kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir dari tayangan yang disiarkan langsung dari Gedung TNCC, sidang etik Ferdy Sambo telah dimulai sekitar pukul 10.00.wib.

Ferdy Sambo pun hadir di muka sidang dengan mengenakan pakaian seragam polisi lengkap dengan tanda pangkat inspektur jenderal.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, bahwa sidang tersebut akan dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dan beberapa anggota sidang.

"Pimpinan sidang pak Kepala Badan Intelijen kemudian anggota sidang komisi, ada pak Irwasum, ada pak Kadiv Propam, ada Gubernur PTIK, dan Irjen Rudolf itu sebagai anggota komisi," kata Dedi di Mabes Polri. Kamis (25/8/2022).

Selain itu, kata Dedi, dalam sidang etik tersebut pihaknya akan menghadirkan beberapa saksi yang terkait dengan peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J.

"Saksi tersebut yang nanti akan dihadirkan antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B, Kombes A dan satu lagi Kombes S. Itu nanti akan dihadirkan sebahai saksi sekaligus didalami oleh sidang KKEP tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS," ujar Dedi.

Jika merujuk inisial, saksi itu yakni, Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Benny Ali (Eks Karoprovos), Kombes Budhi Herdi (mantan Kapolres Jaksel) dan Kombes Agus Nurpatria (eks Kaden A Biro Paminal) serta Kombes Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost divpropam).

Sebelumnya, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut