get app
inews
Aa Read Next : Harga Beras Tembus Rp15 Ribu per Liter Sejumlah Pedagang di Pandeglang Mengeluh

7.940 Warga Tak Mampu di Pandeglang Terima BLT BBM dari Pemprov Banten

Jum'at, 23 September 2022 | 14:32 WIB
header img
Pj Gubernur Banten Al Muktabar salurkan BLT BBM kepada 7000 lebih KPM di Kab. Pandeglang (Foto: Istimewa).

PANDEGLANG, iNewsCilegon.id – Sebanyak 7.940 warga tak mampu atau Keluarga penerima manfaat (KPM) menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Pemerintah Provinsi Banten.

Penyerahan BLT BBM dari Provinsi Banten untuk Kabupaten Pandeglang secara simbolis diberikan oleh Pj.Gubernur Banten Al Muktabar kepada Keluarga Penerima Manfaat, bertempat di Kantor Samsat Kabupaten Pandeglang, pada Kamis (22/9/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, penyaluran BLT BBM Pemerintah Provinsi Banten bersumber dari Dana Transfer Umum (DTU) dan Belanja Tak Terduga (BTT) untuk warga Banten yang menjadi keluarga penerima manfaat (KPM)," kata Al Muktabar.

Ia menuturkan, besaran bansos yang diberikan bagi keluaraga penerima manfaat sebesar Rp150 ribu per bulan, yang akan disalurkan selama empat bulan, dari bulan september hingga desember 2022," jelasanya.

“Pemrov Banten telah menyalurkan BLT BBM di enam Kabupaten/Kota, dan untuk dua daerah lainya yakni Kota Serang dan Cilegon akan kami salurkan secepatnya, “ kata Al Muktabar.

“Mudah-mudahan bantuan ini bermanfaat bagi masyarakat Pandeglang dan dapat mengurangi beban yang selama ini dialami oleh warga akibat penyesuaian tarif BBM, “ tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang Nuriah menambahkan, Kabupaten Pandeglang mendapatkan kuota BLT BBM dari Provinsi Banten sebanyak 7.940 KPM, selama empat bulan, dari bulan september sampai desember 2022 dengan nominal per bulanya sebesar Rp 150 ribu.

“KPM yang menerima BLT BBM ini sasaranya adalah tukang ojek, sopir angkot, buruh tani serta nelayan, dan untuk penyaluranya lewat rekening penerima melalui Bank Banten, “ pungkasnya.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut