JAKARTA, iNewsCilegon.id - Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Indonesia saat ini terdapat 5 perusahaan asuransi umum syariah dan 24 perusahaan yang memiliki unit bisnis syariah.
Bila dibandingkan dengan asuransi konvensional, maka produk dana layanan asuransi umum berbasis syariah memang memiliki beberapa perbedaan dalam menjawab aspek kebutuhan akan segmentasi konsumennya.
Untuk itu, sangat penting masyarakat bisa mencermati pemilihan produk asuransi syariah yang tepat.
Apa Itu Asuransi Syariah?
Asuransi umum syariah penting dimiliki oleh konsumen yang ingin memiliki produk asuransi yang berbasis ekonomi syariah.
Pemegang polis atau disebut sebagai peserta, akan merasa aman bahwa produk asuransi yang dimiliki adalah produk yang halal dan sesuai dengan syariat.
Asuransi syariah memang didasarkan pada semangat yang mulia, yakni tolong menolong dan saling melindungi di antara peserta asuransi ketika terjadi risiko.
Perusahaan asuransi yang memiliki unit syariah, mesti memenuhi prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
Untuk menjamin dan memastikan asuransi sesuai dengan syariah, perusahaan asuransi wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah.
Apa Keuntungannya?
Prinsip asuransi syariah dalam berbagi risiko (sharing risk) dilandasi oleh semangat tolong menolong dan saling melindungi di antara peserta asuransi.
Editor : Novita Sari