Berdasarkan akad wakalah bil ujroh, dimana perusahaan asuransi atau disebut sebagai pengelola, menerima kuasa dari peserta, untuk mengelola dana peserta atau kontribusi yang meliputi kegiatan administrasi, pengelolaan dana, pengelolaan risiko, underwriting, pengelolaan portofolio risiko, pemasaran, dan investasi sesuai prinsip syariah.
Atas jasanya dalam pengelolaan dana/ kontribusi tersebut, pengelola akan mendapatkan imbalan/ujroh.
Dalam asuransi Syariah, pembayaran klaim berdasarkan dari dana kebajikan (tabarru’) yang dikumpulkan dari peserta. Yang mana diakhir masa periode jika terjadi surplus dana tabarru atas hasil risiko dan hasil investasi (akad mudharabah/bagi hasil) maka akan menjadi dana yang bisa dibagikan kepada peserta, dengan nilai persentase tertentu dan sesuai syarat serta ketentuan yang berlaku diawal akad. Dengan catatan, tidak ada risiko selama manfaat asuransi berlangsung.
Selain itu manfaat asuransi Syariah yang lainnya adalah, pertama, kepemilikan dana. Dana peserta yang dikumpulkan oleh pengelola adalah milik peserta, bukan perusahaan asuransi atau pengelola.
Apa Saja Produknya?
Pada dasarnya jenis asuransi umum syariah sama ragamnya dengan asuransi umum (konvensional).
Semua jenis produk asuransi yang ada di umum juga terdapat di asuransi syariah, yang membedakan antara asuransi syariah dan umum hanya pada prinsip dan pengelolaan asuransi.
Misalnya beberapa produk dari PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance); asuransi kendaraan bermotor yang memberikan perlindungan untuk mobil (t_drive sharia) maupun motor (t_ride sharia), asuransi properti (t_property sharia), asuransi perjalanan/ Umroh/Haji, (t travela sharia), asuransi kecelakaan diri (t_protect sharia), asuransi Mikro TPI Syariah, asuransi Cash In Transit & Cash In Safe, asuransi kebongkaran (burglary), asuransi rekayasa, asuransi marine cargo & hull, asuransi public liability, dan sebagainya.
Editor : Novita Sari