Berdasarkan informasi dari laman Kemenag, tunjangan insentif ini akan diprioritaskan untuk guru madrasah yang sudah lama mengabdi, berikut kualifikasinya;
- Guru madrasah memenuhi kualifikasi akademik yakni S1 atau D4
- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkal
- Bukan penerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama
- Belum berusia 60 tahun atau belum pensiun, guru madrasah yang usianya lebih tua menurut keterangan Kemenag akan lebih diprioritaskan.
- Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA atau Madrasah
- Tidak merangkap jabatan pada lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif
Dirjen GTK Madrasah, M Zain menjelaskan bahwa tunjangan insentif guru madrasah non ASN atau non sertifikasi ini akan dibayarkan ketika dinyatakan layak oleh Simpatika.
Zain juga menuturkan bahwa Kemenag akan mencairkan tunjangan insentif kepada guru madrasah non ASN atau non sertifikasi jika seluruh guru penerima sudah memiliki rekening bank.
Jika rekening sudah siap, maka bank penyalur akan melakukan transfer pada seluruh guru penerima tunjangan.
Berdasarkan hal tersebut maka bisa dipahami bahwa tunjangan insentif guru madrasah non ASN dan non sertifikasi akan cair secepatnya, bahkan diprediksi akan cair pada bulan November 2022. Waah semoga saja benar ya informasinya.
Editor : M Mahfud