Asyik, November ini Guru Madrasah Dipastikan Dapat Insentif Rp3 Juta dari Kemenag

CILEGON, iNewsCilegon.id - Ada kabar gembira untuk seluruh guru madrasah baik yang non ASN maupun non sertifikasi. Kementerian Agama (Kemenag) RI akan memberikan apresiasi tunjangan insentif sebesar Rp250 ribu per bulan dengan sistem rapel selama 12 bulan.
Dengan demikian, maka guru madrasah akan menerima tunjangan insentif sebesar Rp3 juta rupiah selama satu tahun dan dipotong pajak sesuai aturan yang berlaku.
Dilansir iNewsCilegon.id dari Kemenag dalam laman resminya, berikut syarat yang harus dipenuhi oleh guru madrasah non ASN dan non sertifikasi:
Guru memiliki status sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pemerintah atau Pemerintah Daerah, kepala madrasah negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu minimal 2 tahun secara terus-menerus.
Kemudian guru tersebut harus tercatat pada satuan administrasi pangkal di Madrasah yang telah memiliki izin pendirian oleh Kementerian Agama dan melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
Editor : M Mahfud