CILEGON, iNewsCilegon.id - Ada kabar gembira untuk seluruh guru madrasah baik yang non ASN maupun non sertifikasi. Kementerian Agama (Kemenag) RI akan memberikan apresiasi tunjangan insentif sebesar Rp250 ribu per bulan dengan sistem rapel selama 12 bulan.
Dengan demikian, maka guru madrasah akan menerima tunjangan insentif sebesar Rp3 juta rupiah selama satu tahun dan dipotong pajak sesuai aturan yang berlaku.
Dilansir iNewsCilegon.id dari Kemenag dalam laman resminya, berikut syarat yang harus dipenuhi oleh guru madrasah non ASN dan non sertifikasi:
- Aktif mengajar pada jenjang pendidikan RA, MI, MTs, MA/MAK dan terdaftar pada program Simpatika
- Belum lulus sertifikasi
- Memiliki nomor PTK kementerian agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
Guru memiliki status sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pemerintah atau Pemerintah Daerah, kepala madrasah negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu minimal 2 tahun secara terus-menerus.
Kemudian guru tersebut harus tercatat pada satuan administrasi pangkal di Madrasah yang telah memiliki izin pendirian oleh Kementerian Agama dan melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
Editor : M Mahfud