get app
inews
Aa Text
Read Next : Mudik Gratis Pemkot Cilegon Siap Angkut 2.160 Pemudik

Curi Hp di Keramaian, Buruh Lepas Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 06 Oktober 2022 | 11:34 WIB
header img
DG (20) tertangkap Polsek Curuh Polresta Serang Kota akibat mencuri Hp di keramaian. Foto: Bidhumas Polda Banten.

SERANG, iNewsCilegon.id – Situasi ramai menjadi peluang para pencuri. Banyaknya orang membuat pengawasan sulit dilakukan. Kondisi ini dimanfaatkan DG, seorang buruh lepas untuk mencuri HP di Acara HUT Provinsi Banten Selasa lalu (4/10/2022).

Naas, aksi mencuri DG ketahuan. Pemilik Hp berteriak.

“Suara teriakan terdengar personel polisi yang tengah bertugas,” kata Kapolsek Curug Polrestas Serang Kota AKP Dedi Rudiman.

Petugas langsung mendatangi sumber suara yang ternyata adalah AG (21) sang pemilik HP.

DG pun tak bisa berkutik dan langsung diringkus petugas kepolisian.

Meski HP yang dicuri adalah hanyalah 1 unit VIVO V19 Android, tetapi pencurian tetaplah pencurian. DG terancam pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut