JAKARTA, iNewsCilegon.id - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terdakwa kasus dugaan perkara pembunuhan berencana Brigadir J akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN jaksel) Senin (31/10/2022).
Mendengar keterangan saksi atau pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU) menjadi agenda sidang untuk dua terdakwa hari ini.
"Betul (agenda sidang Bharada E pembuktian dari JPU)," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Minggu (30/10/2022).
Sementara itu, Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengingatkan agar para saksi dapat memberikan keterangan yang jujur. Pasalnya, para saksi telah bersumpah untuk berkata jujur di persidangan.
"Kita peringatkan saksi untuk tidak berkata bohong atau berbelit-belit karena bisa kena sanksi pidana pasal 242 KUHP dengan penjara maksimal 9 tahun," ujar Ronny saat dihubungi MNC Portal, Minggu (30/10/2022).
Sebagai informasi, Bharada E didakwa telah melakukan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata JPU saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan.
keempat terdakwa itu melakukan rencana pembunuhan dan mengeksekusi Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. Adapun kejadian pembunuhan tersebut dilakukan pada jumat 8 juli 2022 sore.
Atas perbuatannya, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : M Mahfud