LEBAK, iNewsCilegon.id - Tiga warga Baduy jadi korban penipuan yang dilakukan SA (29), warga Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten. Pelaku SA (29) berhasil ditangkap dan diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak berikut barang bukti.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K membenarkan hal tersebut.
"Ya benar, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan korban Warga Suku Adat Baduy yang terjadi pada Selasa (15/11/2022), pukul 09.00 wib di Areal Parkir Stasiun Rangkasbitung," ucap Andi. Sabtu (19/11/2022).
Andi menjelaskan, pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti yakni 1 (satu) unit handphone merk samsung Type Galaxy V warna hitam (dipakai pelaku untuk menunjukan bukti transfer kepada korban).
"Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat melalui hotline pengaduan Sat Reskrim Res Lebak, bahwa ada seseorang yang telah beberapa kali melakukan penipuan terhadap masyarakat, khususnya Suku Baduy di sekitaran stasiun Rangkasbitung. Kemudian Personil Sat Reskrim Polres Lebak melaksanakan Patroli Kring Serse di sekitaran stasiun Rangkasbitung, pada saat melaksanakan patroli kami menemukan dan mengamankan pelaku tindak pidana tersebut," ungkapnya.
Modus dalam melakukan aksinya, kata andi, pelaku mengaku menunggu transfer dari temannya.
"Pelaku pura-pura meminjam uang milik korban terlebih dahulu sambil menunggu transferan dari teman pelaku dan untuk lebih meyakinkan korban, pelaku memperlihatkan bukti transfer di hp pelaku kepada korban untuk mengelabui korbannya agar percaya," jelas Andi.
Masih kata Andi, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku SA telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali.
Yang pertama, korban Warga Gajrug Cipanas berupa 1 (satu) Unit Handphone Oppo dan Uang Sejumlah Rp100 ribu. Kedua, warga suku Baduy berupa uang sejumlah Rp1 iuta. Ketiga, korban warga suku Baduy berupa uang sebesar Rp2,6 juta. Keempat, korban warga suku Baduy berupa uang sebesar Rp1,8 juta.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman pidana Empat tahun," pungkas Andi.
Editor : M Mahfud