Melalui MPP, Dian Berharap Kota Cilegon dapat memberikan pelayanan publik yang modern, cepat, mudah dan terjangkau untuk Masyarakat Kota Cilegon. "Semoga dengan hadirnya MPP ini dapat membawa kemajuan dan menjadi alternatif bagi masyarakat Kota Cilegon terutama dalam mendapatkan pelayanan publik yang modern, cepat, mudah, dan terjangkau," harapnya.
"Saya sangat mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Wali Kota beserta segenap jajaran yang telah berkomitmen dan bekerja keras dalam penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kota Cilegon ini. Semoga bahagia masyarakatnya, sejahtera ekonominya, profesional aparaturnya, maju dan unggul wilayahnya," sambungnya.
Sementara itu, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menyampaikan Pemerintah Kota Cilegon sangat responsif dalam pembentukan Mal Pelayanan publik.
"Kota Cilegon merupakan salah satu daerah yang responsif dalam membentuk mal pelayanan publik. karena kami menyadari banyak benefit yang didapat, dengan kita semua yang saling berkolaborasi dalam memberikan pelayanan publik maka akan mengalirkan keuntungan, salah satunya yaitu dapat meningkatkan investasi di Kota Cilegon," ungkapnya.
\
Helldy meminta agar MPP Kota Cilegon dapat diisi dengan SDM profesional yang memiliki standart kompetensi yang baik. "Saya berharap MPP ini dapat terus dijaga, di rawat dan terus dikembangkan, saya juga meminta agar MPP dapat diisi dengan SDM yang profesional dengan standar kompetensi yang baik, perilaku yang baik, yang mampu menjaga etika dan kesantunan dalam memberikan pelayanan, selain itu tingkatkan juga fasilitas yang mampu memberikan kenyamanan untuk masyarakat," harapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kota Cilegon Maman Mauludin menjelaskan bahwa Pembentukan Mal Pelayanan Publik dilakukan dengan Studi Komparasi. "Saya perlu menyampaikan bahwa membentuk Tim Percepatan Pembentukan Mal Pelayanan Publik diawali dengan melakukan studi komparasi untuk memperoleh gambaran tahapan pembentukan, dan konsep penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik," jelasnya.
"Kami juga telah melakukan penyesuaian dan melengkapi persyaratan sesuai dengan peraturan presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Publik sebagai dasar dari pembentukan Mal Pelayanan Publik Kota Cilegon," lanjut Maman.
Maman juga memohon kepada Wali Kota Cilegon dalam pengembangan Mal Pelayanan Publik Kota Cilegon. "Kami mohon arahan kepada Bapak Wali Kota untuk pengembangan Mal Pelayanan Publik Kota Cilegon ke depan, agar selaras dengan visi dan misi serta menjadi kebanggaan Pemerintah dan Masyarakat Kota Cilegon," tutup Maman.
Turut hadir dalam peresmian tersebut, Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta, Unsur Forkopimda, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten selaku Perwakilan PJ Gubernur Banten, Pejabat Eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon dan Tamu Undangan.
Berikut 21 instansi yang tergabung di dalam Mall Pelayanan Publik Kota Cilegon diantaranya:
1. Kejaksaan Negeri Cilegon
2. Polres Cilegon
3. BAPPEDA Provinsi Banten
4. Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Banten
5. Kementerian Agama Kota Cilegon
6. Pengadilan Agama Kelas 1B Kota Cilegon
7. Kantor Pertanahan Kota Cilegon
8. Badan Narkotika Nasional
9. BPJS Kesehatan
10. BPJS Ketenagakerjaan
11. Balai Besar BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Serang
12. PT. Pos Indonesia
13. Bank BJB
14. Bank BNI
15. Bank BRI
16. BPKPAD Kota Cilegon
17. PDAM Cilegon Mandiri
18. Disdukcapil Kota Cilegon
19. DPMPTSP Kota Cilegon
20. DPK Kota Cilegon
21. Disnaker Kota Cilegon.
Editor : Mohamad Hidayat