get app
inews
Aa Read Next : Para Kades Sumringah Dapat Perlindungan Jaminan Sosial hingga Tunjangan Dana Pensiun

Inginkan 9 Tahun Masa Jabatan, Berapa Sebenarnya Gaji Kepala Desa dan Perangkatnya? Yuk Simak!

Rabu, 25 Januari 2023 | 08:45 WIB
header img
Aksi unjuk rasa Kepala Desa. Foto: layar tangkap video

CILEGON, iNewsCilegon.id - Besaran gaji kades telah diatur pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pada Pasal 81 ayat (1) tertulis bahwa penghasilan tetap yang diterima kades beserta perangkat desa lainnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.

Kemudian, dalam Pasal 81 ayat (2) disebutkan bahwa besaran penghasilan tetap kades, sekretaris kades, dan perangkat desa lainnya ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan ketentuan nominal gaji sebagai berikut:

Dalam aturan UU tersebut, seorang kades paling sedikit menerima gaji sebesar Rp 2.426.640, atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

"Besaran penghasilan tetap kepata Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120% (seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a," demikian aturan tersebut tertulis dalam Pasal 81 Ayat (2)a.

Sementara itu, perangkat desa lainnya menerima gaji paling sedikit Rp 2.022.200 atau setara dengan gaji pokok yang diterima Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

"Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100% (seratus per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a," demikian aturan tersebut tertulis dalam Pasal 81 Ayat (2)c.

Sebelumnya, pada Selasa (17/12023), ratusan kepala desa (kades) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Parlemen Senayan. Mereka meminta DPR merevisi masa jabatan kepala desa yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam aksi tersebut, para kades menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun.

Aksi unjuk rasa ini menuai respon beragam di kalangan masyarakat, bahkan beberapa di antara mereka menanyakan kebenaran yang menjadi tujuan para kades tersebut meminta perpanjangan masa jabatan.

Ada juga beberapa yang beranggapan bahwa para kades ini meminta perpanjangan masa jabatan untuk kepentingan pribadi, salah satunya uang dan kekuasaan.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut