get app
inews
Aa Read Next : Sadis! Tak Dipinjami Uang, Cucu Tiri Tega Aniaya Kakek Nenek hingga Tewas

Dua Pekan Diburu Polisi, 3 Pelaku Pencurian SiCepat Lebak Berhasil Ditangkap

Senin, 13 Februari 2023 | 17:03 WIB
header img
3 Pelaku Pencurian gerai SiCepat Lebak diamankan Polisi. Foto: Istimewa

LEBAK, iNewsCilegon.id - Tiga pelaku tindak pencurian dengan pemberatan gerai SICEPAT yang berlokasi JI. Sunan Kalijaga Kampung Cijoro Rt/Rw. 001/003 Desa Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang terjadi pada Kamis (2/2/2023) dinihari, akhirnya berhasil diamankan pihak Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten. Minggu (12/2/2023).

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, dari ketiga pelaku, salah satunya merupakan mantan karyawan.

"Salah satu pelaku, yang mengotaki aksi pencurian tersebut merupakan residivis pembobol minimarket di Lebak dan Serang, yang tidak lain adalah mantan karyawan SICEPAT," kata kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH. Senin (13/2/2023).

Dalam aksinya, jelas Wiwin, ketiga pelaku mencuri delapan paket handphone dan merusakan 40 paket lainnya. Sementara, untuk menghilangkan jejak, mereka mematikan CCTV di lokasi kejadian.

"Tiga Pelaku yakni MP (30), MZ (19), DS (24), ketiganya warga Cimarga Kabupaten Lebak, berhasil ditangkap berikut barang bukti, yakni 4 buah handphone, antara lain Samsung Galaxy S22 warna black, Oppo F5 warna merah, Xiomi Redmi Note 9 Pro warna biru muda, dan Fideloi warna biru muda, Handphone yang dicuri kemudian dijual di Facebook dengan sistem COD," jelasnya.

Selain itu, kata Kapolres, Sat Reskrim Polres Lebak juga berhasil mengamankan barang-barang yang diduga sebagai alat yang dipergunakan dalam melakukan kejahatan.

"Berupa 1 Unit Tang pemotong Besi, 1 Unit kendaraan R2 Merk Honda Type Vario 150 Warna Hitam No pol : A-4438-NP , 1 Unit Kendaraan R2 Merk Honda Type Scoopy Warna Cream Coklat No polisi : A-3226-OU , 1 Batang Obeng yg dirakit menjadi Runcing, 1 Pcs Baju kaos berwarna Hitam yang sudah dibakar oleh pelaku, dan 1 Pcs Baju jersey Berwana Hitam yang dipakai pada saat melakukan Tindak Pidana Pencurian," ungkapnya.

Atas perbuatannya, lanjut Wiwin, ketiga kedua pelaku terancam penjara 7 tahun.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut