Logo Network
Network

Sadis! Pasangan Mesum di Lebak Tega Bekap Bayi hasil Hubungan Gelap hingga Tewas

Ila Nurlaila Sari
.
Rabu, 24 Mei 2023 | 14:18 WIB
Sadis! Pasangan Mesum di Lebak Tega Bekap Bayi hasil Hubungan Gelap hingga Tewas
Malu punya anak hasil hubungan gelap, Pasangan mesum di Lebak bekap bayi yang baru dilahirkannya hingga tewas. Foto: Ilustrasi

Setelah tak bersuara, bayi tersebut kemudian dikubur. Lalu Keduanya pergi meninggalkan lokasi.

Saat ini, keduanya sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Lebak setelah mendapat laporan dari warga.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K, membenarkan hal tersebut.

"Ya, Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Lebak Gedong dan Polsek Sobang berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi yang terjadi pada Rabu (10/5/2023) sekitar jam 12.30 wib di Jl. Raya Lebak Gedong-Warung Banten Kp. Gembor Ds. Ciladaeun Kec. Lebak Gedong Kab. Lebak Banten," ujar Iptu Andi Kurniady eka Setyabudi.  Rabu (24/5/2023).

Andi menjelaskan, dua orang Pelaku yang merupakan Pasangan Kekasih BA (20) dan SS (20), warga Kecamatan Sobang berhasil diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia dan atau melakukan dugaan tindak pidana merampas nyawa orang lain secara berencana terhadap seorang Bayi laki-laki hasil hubungan gelap atau hubungan diluar nikah.

"Pelaku melakukan aksinya dengan membekap mulut dan hidung bayi dengan kerudung sekitar 7 menit sehingga Bayi tersebut tidak bersuara lagi dan kemudian Pelaku menguburkan bayi tersebut di lubang yang telah digali oleh pelaku yang berada di tengah kebun," jelasnya.

Andi mengungkap, motif dari kedua Pelaku adalah karena merasa malu melahirkan anak diluar pernikahan.

"Motif mereka melakukan perbuatan tersebut karena mereka malu punya anak hasil hubungan gelap," kata Andi.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan
Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 340 Dan Atau Pasal 338 KUH PIDANA dengan ancaman hukuman Pasal 76C Jo Pasal 80," pungkasnya.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini