Salah satu tim hukum dari UIN Syarif Hidayatullah, Faris mengklarifikasi bahwa tidak terjadi pemotongan gaji, melainkan penangguhan. Gaji tersebut akan dibayarkan bila cash flow RSHJ telah sehat.
"Berkaitan dengan hak-hak pembayaran sisa gaji pokok 50% itu perlu diklarifikasi, itu bukan dipotong tapi ditangguhkan. Jadi kita hutang terhadap karyawan, karena cash flow tidak memungkinkan untuk membayar penuh," katanya.
Kemudian Riris menanggapi pertanyaan komunikasi yang terjalin antara direksi dan Serikat Pekerja (SP) RSHJ berkaitan dengan gaji pokok dan THR. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak berkewajiban untuk memberikan informasi dalam pengelolaan RSHJ.
"Tak ada kewajiban untuk menginformasikan apapun kebijakan dalam pengelolaan rumah sakit kepada serikat pekerja, harusnya gitu," tegasnya.
"Walaupun misalnya harus diberikan juga, itu karena memang amanat yang sedang dijalan oleh pengelola RS Haji jakarta untuk berjalanya RS ini," tambahnya.
Riris mengungkapkan sejumlah langkah terus dilakukan untuk meningkatkan pendapatan RSHJ. Salah satunya membeli kebutuhan obat ke pedagang besar farmasi (PBF), agar mendapat diskon 30-40%. Potongan harga tersebut digunakan untuk menambah penghasilan RSHJ.
"Selama ini RS tidak membeli obat ke PBF, perusahaan besar farmasi. Tapi beli dari apotek, itu kan jauh lebih mahal," terang Riris.
Ketersediaan obat di RSHJ pernah mengalami kekurangan akibat tidak mampu membayar distributor.
"Kemarin sempat terganggu karena obat sulit didapat karena beli dari apotek" katanya.
Editor : M Mahfud