get app
inews
Aa Text
Read Next : Wali Kota Helldy dan Kajari Cilegon Ajak Pokmas serta Lurah Cegah Korupsi

Kejari Cilegon Selamatkan Uang Negara Rp 12,5 Miliar di Tahun 2021

Selasa, 11 Januari 2022 | 10:34 WIB
header img
Gedung Kejaksaan Negeri Cilegon [istimewsa]

CILEGON, iNews - Kejari Cilegon tercatat telah menyelamatkan uang negara sebasar Rp 12,5 miliar sepanjang tahun 2021.

Kasie Datun Kejari Kota Cilegon Furqon Hidayat mengatakan, penyelamatan uang negara itu merupakan hasil dari pendampingan hukum unit kegiatan barang dan jasa di Kota Cilegon.

"Penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 12,5 miliar atau 17 persen berhasil diselamatkan Kejari Cilegon. Penyelamatan itu kami peroleh dari hasil pendampingan hukum kepada Unit Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (UKPJB) Kota Cilegon," kata Furqon Hidayat kepada wartawan, Senin (10/1/2022).

Penyelamatan itu berhasil dilakukan, lanjut Furqon, karena Kejari Kota Cilegon melakukan pendampingan dan review terhadap OPD dalam melakukan lelang proyek.

"Contoh, salah satu OPD ini lelang dengan pagu anggaran Rp 100 juta dan Rp 2 miliar. Saat mau lelang, masyarakat bisa lihat nominal harganya dengan mengecek website milik BPBJ Kota Cilegon. Pasti di sana akan terjadi pemasukan dokumen, tawar menawar. Otomatis dari tawar menawar tersebut akan ada kelebihan anggaran, dan itulah yang kami selamatkan," jelas Furqon.

Furqon menambahkan, dari 36 OPD yang ada di Pemkot Cilegon, hanya 6 yang meminta pendampingan kegiatan, yaitu: Dispora Kota Cilegon untuk mendampingi pembangunan Stadion Geger Cilegon. Disperkim untuk mendampingi pembangunan RTH di setiap kecamatan.

Kemudian, Dinas Sosial Kota Cilegon untuk mendampingi barang sembako, RSUD untuk mendampingi oksigen medis, pembangunan DPWKel, dan Dinas Pendidikan untuk mendampingi pembangunan SMP dan pembangunan lainnya di Cilegon.

Untuk itu, Furqon mengimbau seluruh OPD yang belum bekerjasama untuk tidak sungkan didampingi. "Dengan pendampingan yang kami lakukan akan mewujudkan transparasi keterbukaan dan tentunya akan terhindar dari masalah hukum," pungkas Furqon.

Editor : Mumpuni Malika

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut