BANDARLAMPUNG, iNews.id - Seorang pemulung di Bandarlampung bernasib baik. Setelah ditangkap polisi karena mencuri besi, kemudian dibebaskan, lalu diberi pekerjaan.
Namanya Saleh, usia 36 tahun, dan pekerjaannya sebagai pemulung. Saleh ditangkap polisi di Bandarlampung saat membawa barang curian berupa besi coran ke gedung kosong, Senin malam (17/1/2021).
"Penangkapan tersebut berawal adanya laporan dari seorang penjaga malam bernama Bastian bahwa ada seorang yang sedang memikul besi coran di gedung kosong," kata Kapolsekta Telukbetung Utara, Kompol Robi Wicaksono, Rabu (19/1/2022).
Kepada polisi Saleh mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian. Saleh terpaksa mencuri besi demi memenuhi kebutuhan keempat anaknya. "Saya baru sekali melakukannya, saya terpaksa. Anak-anak saya masih kecil," katanya.
Saleh juga mengaku hanya sendirian membesarkan keempat anaknya lantaran dirinya sudah bercerai dengan sang istri."Saya sudah cerai sama istri jadi anak-anak tinggal sama saya," katanya.
Polisi tidak percaya begitu saja dengan pengakuan Saleh. Kemudian Kompol Robi dan tim mendatangi rumah Saleh di Jalan Yos Sudarso, Bandarlampung. Di rumah Saleh polisi bertemu dengan anak-anak Saleh.
Anak pertama Saleh berumur 20 tahun seorang perempuan, Kedua Laki-laki berumur 15 tahun masih duduk di bangku SMP. Kemudian ada anak 12 tahun yang duduk di bangku SD, dan seorang lagi berumur 9 tahun.
Polisi memberikan bantuan sembako ke keluarga pemulung yang mencuri besi (foto: antara/lampung.inews.id)
Kompol Robi kemudian memberikan bantuan sembako ke anak-anak Saleh berupa beras, gula, minyak, dan mi instan. "Ada sedikit sembako untuk memenuhi kebutuhan empat orang anak tersangka. Mudah-mudahan bantuan ini bisa bermanfaat bagi mereka," katanya.
Kompol Robi Wicaksono mengatakan korban telah memaafkan atas perbuatan pelaku beberapa hari lalu. Korban juga berterima kasih kepada kepolisian yang telah memberikan jalan keluar dalam perkara tersebut. Saleh nantinya akan diberi pekerjaan oleh korbannya.
"Nanti akan kami kembangkan, kami karyakan dibidang penanaman sayur dan untuk hasilnya nanti kita serahkan kepada yang bersangkutan sendiri," pungkas Robi, Jumat (21/1/2022).
Dalam kasus diatas korban dan pelaku telah melakukan penyelesaian dengan restorative justice. Konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.
Editor : Mumpuni Malika