SERANG, iNews.id – Wilayah Kota dan Kabupaten di Banten ditetapkan berada dalam status PPKM Level II dan Level III. Maka sesuai peraturan pemerintah pengetatan harus dilakukan. Polda Banten menyatakan kesiapannya untuk memperketat mobilitas warga.
Penetapan Banten dalam status PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level II dan III adalah berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022.
Sesuai dengan Inmendagri, wilayah di Provinsi Banten ditetapkan level 2 yaitu Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan. Sedangkan untuk di Kota Serang ditetapkan level 3
“PPKM level II dan III ini diberlakukan pada 1-7 Februari 2022, "kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, pada Selasa (01/02).
Sejumlah aktivitas di luar rumah akan dibatasi sesuai dengan level PPKM yang diberlakukan di masing-masing daerah.
Untuk pendidikan, wilayah dengan level 2, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) berpedoman pada SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19.
“Sedangkan untuk Work From Office maksimal 50 persen untuk level 2, "ujar Shinto Silitonga.
Shinto Silitonga menjelaskan pada PPKM Level 2 untuk sektor esensial maksimal staf adalah 75 persen.
Supermarket sampai Pukul 21.00, Pasar Rakyat Pukul 18.000
Editor : Usep Solehudin